Pergantian Nama Jalan Labrak Aturan, Pengamat Sarankan Masyarakat Gugat Anies

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. (Ist)

Jakarta, Dekannews -Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di Jakarta akan batal lantaran menyalahi aturan.  

Diketahui Pergantian 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.  

Karena itu SGY panggilan akrab Sugiyanto  menyarankan masyarakat Jakarta yang terdampak kebijakan tersebut untuk mengajukan upaya administratif yakni keberatan, beanding, dan atau gugatan atas Kepgub Anies. "Mengubah nama jalan itu tidak bisa sembarangan, ada aturannya. Masyarakat bisa menggugat Kepgub Anies Baswedan ke PTUN karena sudah menyalahi prosedur,"  kata SGY di Jakarta, Selasa (28/6).  

Kenapa menyalahi aturan, SGY membeberkan keputusan tersebut melabrak setidaknya tiga aturan yang krusial. 

Pertama, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.  

Ketiga, yang paling penting aturan ini merujuk ke Kepgub DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang pedoman penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum di DKI Jakarta.

SGY juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan seperti penggunaan istilah ‘tim pertimbangan’ dalam Kepgub No. 565 Tahun 2022 yang seharusnya disebut sebagai ‘Badan Pertimbangan’, berdasarkan Kepgub No. 28 Tahun 1999.  

Dia menjelaskan Kepgub yang dimaksud berbunyi “Penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diusulkan oleh: a. Badan Pertimbangan, b. Masyarakat misalnya perorangan, kelompok organisasi atau institusi.   "Adapun Badan Pertimbangan yang dimaksud yaitu mencakup pihak eksekutif dan legislatif," jelasnya. 

Dia mengaku sudah menanyakan kepada Ketua DPRD DKI Presetyo Edi Marsudi perihal pergantian 22 nama jalan nanun legislatif tak pernah dilibatkan.  

"Jadi kalau nggak ada legislatifnya itu namanya menyalahi prosedur. Kalau nggak ada kedua unsur, nama jalan yang diganti batal dengan sendirinya,” tegasnya.  

Kejanggalan lain, kata SGY, terkait pihak yang mengusulkan nama tokoh Betawi dan Jakarta. Dalam Kepgub yang disahkan Anies itu aturan perubahan nama jalan dipertimbangkan atas usulan dan permohonan dari Kepala Dinas Kebudayaan lewat surat tanggal 31 Maret 2022.

SGY menuturkan, bahwa perubahan nama jalan dapat diusulkan masyarakat atau oleh Badan Pertimbangan. Jadi lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang mengajukan ke Dinas soal perubahan nama tersebut. Namun, terkait usulan tersebut harus transparan.  

Dalam pergantian nama jalan kali ini, SGY menilai keterlibatan masyarakat minim dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait perubahan nama jalan, taman, dan bangunan umum. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  

Tak hanya itu, Anies disinggung menjadikan perubahan nama jalan ini sebagai konflik kepentingan.  “Misalnya untuk pencitraan karena mau habis masa jabatannya,” katanya. 

Adapun penetapan nama jalan SGY menambahkan, tidak berdasarkan teknis yang tercantum di Bab 6 Pasal 4 terkait Sistem Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum. 

SGY menekankan pada aturan yang mengatakan larangan pengubahan nama yang sudah tertanam di hati masyarakat dan mempunyai nilai sejarah. "Misalnya Warung Buncit, itu udah terkenal di masyarakat dan punya nilai sejarah,” ujarnya.  

Sugiyanto pun memastikan akan melayangkan surat terbuka terkait pertanyaan teknis penetapan perubahan 22 nama jalan tersebut ke Gubernur Anies. (Zat)